Breaking News: Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK!

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Foto: kolase internet/cilacap.go.id/kpk

JAKARTA, SUARASOLO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang tanah air dengan operasi senyap di Jawa Tengah. Kali ini, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dikonfirmasi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat (13/3/2026).

Kabar mengejutkan ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar, Bupati Cilacap,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi oleh awak media sore ini.

Pihak yang Diamankan: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (identitas pihak lain masih dalam pengembangan).

Status hukum, masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status tersangka.

OTT Ketiga Ramadhan

Penangkapan Syamsul Auliya Rachman menambah daftar panjang pejabat yang tumbang di tangan lembaga antirasuah tahun ini. Menariknya, ini merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK tepat di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Sebelumnya, dalam kurun waktu yang berdekatan, KPK telah mengamankan: Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan), Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong).

Rekor 9 OTT di Awal 2026

Tahun 2026 menjadi tahun yang sangat produktif bagi KPK. Sejak Januari hingga Maret, tercatat sudah ada 9 operasi tangkap tangan yang menyasar berbagai sektor, mulai dari korupsi pajak di Kemenkeu, permainan jabatan perangkat desa, hingga sengketa lahan di lembaga peradilan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif di lokasi. Kami meminta masyarakat bersabar menunggu informasi detail mengenai konstruksi perkara dan barang bukti yang disita,” tulis keterangan tambahan dari pihak KPK.

Sesuai KUHAP, nasib sang Bupati akan ditentukan dalam waktu maksimal 24 jam ke depan. Apakah Syamsul akan mengenakan rompi oranye besok pagi? Tim penyidik saat ini dilaporkan masih terus melakukan penggeledahan dan pengembangan di beberapa titik di Cilacap.

Red/son/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *